Informasi Terkini

Ujian Nasional merupakan istilah bagi penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berbagai polemik yang berkepanjangan mengenai Ujian Nasional di Indonesia tampak baik bagi demokrasi di negeri ini. Tapi satu hal yang jangan terlupa bahwa siswa peserta UN jangan sampai dibuat ragu atau takut tentang kepastian Ujian Nasional sebagai sarana untuk mengukur kemampuan mereka di bangku sekolahnya. Walaupun UN mengundang pro dan kontra tapi hendaknya tetap di jalur yang semestinya, karena bagaimana pun para siswa terutama siswa SMA / MA adalah para calon yang akan berperan untuk membawa perubahan-perubahan konstruktif bagi negeri ini.

Untuk UN tahun 2011 ini Pemerintah menetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN 2011. formula / konsep baru itu adalah sebagai berikut:
Formula baru UN 2011 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor: semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB; serta semester 3, 4, dan 5 SMA/MA dan SMK. Pembobotannya: 60% untuk nilai ujian sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/ madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.

Kriteria kelulusan peserta didik dalam UN
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujiannasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diu-jinasionalkan dan 60% untuk nilai UN. Peserta didik dinyatakan lulus UN bila: NA pada setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol), dan nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima).
Dan dalam Ujian Nasional Tahun 2011 tidak ada ujian ulangannya.
Informasi ini saya dapatkan dari situs resmi ujian nasional
InstaForex
InstaForex
InstaForex